Kurir Sabu 15 Kg Terancam Hukuman Mati, Jaringan Antar Pulau Dibongkar

waktu baca 2 menit
Foto: Presscon pengungkapan olda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg) di Kota Palu, Rabu 15 Mei 2024. (Muhammad Aqil Azizi)

Kurir Sabu 15 Kg Terancam Hukuman Mati, Jaringan Antar Pulau Dibongkar

Sulawesitoday – Seorang kurir sabu berinisial IL (33) terancam hukuman mati setelah diringkus oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pada Sabtu 11 Mei 2024 dini hari.

IL membawa 15,450 kg sabu yang dikemas dalam 15 paket besar dan 9 paket kecil. Sabu tersebut akan diantarkan dari Tawaeli ke Tatanga, Kota Palu. “IL dijanjikan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan sabu tersebut,” ujar Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu 15 Mei 2024.

Penangkapan IL berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Tawaeli. Tim Opsnal Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IL sebagai kurir sabu.

“IL dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Sembiring.

Pengungkapan Jaringan Antar Pulau

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba antar pulau yang terlibat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata Sembiring.

Ia pun mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Sulteng dalam memerangi narkoba. “Kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkas Sembiring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *