LPPDK Jadi Syarat Sah Kepesertaan Pemilu di Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
LPPDK Jadi Syarat Sah Kepesertaan Pemilu di Parigi Moutong. Foto: Rakor penyampaian LPPDK di ruang rapat KPU, Senin 26/2/2024 (Aswadin)

LPPDK Jadi Syarat Sah Kepesertaan Pemilu di Parigi Moutong

Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah menjadi syarat sah bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Aryana, Ketua KPU Parigi Moutong, saat Rakor penyampaian LPPDK di ruang rapat KPU, Senin 26 Februari 2024, menjelaskan bahwa pentingnya pelaporan LPPDK tersebut tidak hanya sebagai kewajiban formal, namun juga menjadi pondasi integritas dalam proses demokrasi.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pelaporan LPPDK telah ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 Wita.

“Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU RI,” ujarnya dengan tegas.

Pihak KPU Parigi Moutong menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LPPDK tidak akan diabaikan.

“Apabila hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) tidak menghasilkan rekomendasi yang memenuhi syarat, maka kepesertaan sebagai peserta Pemilu bisa dibatalkan,” tambah Aryana.

Rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh partai politik peserta Pemilu serta ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menjadi wadah untuk memperkuat penegakan aturan terkait pelaporan LPPDK.

“Semua Calon Legislatif (Caleg) wajib melaporkan dana kampanyenya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik,” ungkap Aryana.

Penegakan ketentuan pelaporan LPPDK menjadi fokus utama bagi KPU Parigi Moutong guna memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *