Mengungkap Praktik Curang di Pemilu 2024: 2 Kasus, 2 Sudut Pandang

waktu baca 2 menit
Foto: Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Muhammad Aqil Azizi).

Mengungkap Praktik Curang di Pemilu 2024: 2 Kasus, 2 Sudut Pandang

Sulawesitoday – Giat penegakan hukum terhadap kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berlanjut. Kali ini, Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap dua kasus tindak pidana Pemilu yang menimpa Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Donggala.

Money Politik: Caleg Terjaring Jaring

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa salah satu kasus yang terungkap adalah praktik money politik yang melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2024 di Jalan Tantong Madayuhi Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai DA, diduga melanggar pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Pilih-Pilih Tempat Pemungutan Suara: Hak Pilih Dua Kali di 2 TPS

Dalam kasus kedua, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, atau saat hari pemungutan suara, seorang tersangka dengan inisial AR melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilu.

AR nekat menggunakan hak pilihnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yaitu TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Tindakan ini dianggap melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan bahwa hingga saat ini, penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu.

Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah diselesaikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran pemilu, Polda Sulawesi Tengah terus berupaya menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *