Mewujudkan Kesetaraan di Depan Hukum: Bantuan Hukum Gratis Kini Tersedia untuk Seluruh Warga Sulawesi Tengah!

waktu baca 2 menit
Mewujudkan Kesetaraan di Depan Hukum: Bantuan Hukum Gratis Kini Tersedia untuk Seluruh Warga Sulawesi Tengah!

Mewujudkan Kesetaraan di Depan Hukum: Bantuan Hukum Gratis Kini Tersedia untuk Seluruh Warga Sulawesi Tengah!

Sulawesitoday– Keadilan menjadi hak setiap individu, tetapi akses terhadap sistem hukum sering kali menjadi hal yang sulit bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, di Sulawesi Tengah, langkah signifikan telah diambil untuk menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.

Dalam rangka mewujudkan visi ini, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, telah menginisiasi program Bantuan Hukum Gratis.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya komitmen untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap keadilan.

“Bantuan Hukum Gratis adalah tonggak utama dalam memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan di mata hukum. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

Bantuan Hukum Gratis di Sulawesi Tengah mencakup berbagai masalah hukum, termasuk sengketa tanah, perceraian, masalah pidana seperti pencurian, dan sengketa izin usaha.

Langkah ini sejalan dengan amanat Konstitusi yang menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat yang kurang mampu secara finansial

Ini merupakan upaya konkret dalam memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan dalam akses terhadap keadilan.

Bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, langkah-langkahnya sederhana. Ajukan permohonan secara tertulis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Sulawesi Tengah dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan dokumen terkait perkara.

Para penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari para OBH sesuai Kode Etik Advokat serta standar bantuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penerima bantuan hukum tidak diperbolehkan untuk dipungut biaya apapun oleh para OBH. Setiap upaya pungutan ilegal dapat dilaporkan ke pihak berwajib atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Inisiatif ini bukan hanya tentang memberikan bantuan hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Sebarkan informasi ini kepada orang-orang yang membutuhkan, karena keadilan adalah hak bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *