GIF-banner-2024

MK: Syarat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Proporsional

waktu baca 2 menit
MK: Syarat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Proporsional. Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (tangkap layar MK)

MK: Syarat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Proporsional

Sulawesitoday – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait syarat pengunduran diri bagi caleg terpilih yang dianggap tidak proporsional.

Putusan MK tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024, dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.

MK menilai bahwa syarat tersebut hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa syarat pengunduran diri yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada tidak berlaku bagi caleg terpilih.

“Syarat tersebut tidak proporsional karena hanya berlaku untuk anggota legislatif yang aktif dan bukan bagi caleg terpilih yang belum dilantik,” argument MK dalam amar putusan dilihat Kamis 29 Februari 2024.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam pendapat konklusifnya, menyatakan bahwa mundurnya anggota legislatif harus terjadi sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada, namun hal ini tidak berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik.

MK menegaskan bahwa jabatan anggota legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga pencalonan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif.

MK juga mempertanyakan apakah caleg terpilih harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif setelah dilantik menjadi anggota legislatif untuk kedua kalinya, jika sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah.

Dalam putusan ini, terdapat pandangan berbeda dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang menyatakan bahwa anggota legislatif harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada, tetapi hal ini tidak berlaku bagi caleg terpilih yang belum dilantik.

Gugatan dua mahasiswa FH UI, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, terhadap UU Pilkada tersebut ditolak oleh MK pada tanggal 29 Februari 2024.

“Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan secara seksama argumen dari kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas MK dalam putusannya.

MK juga menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penerapan hukum terkait syarat pengunduran diri bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam Pilkada.

MK menilai bahwa putusan ini penting untuk menjaga konsistensi dan kejelasan dalam interpretasi serta penerapan hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah, serta memberikan arah yang jelas bagi para caleg terpilih dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai anggota legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *