Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas dalam Putusan Delapan Terdakwa Asusila di Parimo

waktu baca 3 menit
Sidang di PN Parig.Foto: Aswadi

PARIMO – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Kembali menggelar sidang putusan terhadap delapan terdakwa asusila di daerah itu, Kamis (11/1/2024).

Sidang putusan tersebut, di pimpin Ketua Mejelis hakim, Yakobus Manu, SH, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum Polisi (Brimob) dan oknum Kepala Desa (Kades).

Dalam sidang putusan, majelis hakim menilai dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa oknum Brimob atau Ipda MKS, yakni Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang undang RI nomor : 12 tahun 2022.

Tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang RI nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi tidak terbukti dalam persidangan.

Sama halnya dengan dua dakwaan alternatif JPU kepada terdakwa HR alias Pak Kades, yaitu Pasal 6 c Undang undang nomor : 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual Junto Pasal 15 ayat (1) huruf g Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI nomor : 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP, juga dinilai tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, dalam membacakan amar putusan bahwa, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan kesatu penuntut umum.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan di rumah tahanan negara.” Dan setelah putusan ini diucapkan segera memulihkan hak hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujar Yakobus Manu.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan mengenai tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban melalui lembaga perlindungan saksi dan korban tidak dapat diterima.

Sedangkan, enam terdakwa lainya di putuskan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI nomor : 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor : 1 tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua atas Undang undang nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa AKHB alias A di vonis 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diperintahkan membayar restitusi terhadap anak korban senilai Rp 1.521.267,-

Sedangkan, terdakwa FN alias F di vonis 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda senilai Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar restitusi terhadap anak korban senilai Rp 1.521.267,-.

Terdakwa AS di vonis 9 tahun penjara serta denda senilai Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar ganti rugi tarhadap anak korban senilai Rp 3.042.534,-.

Selanjutnya, kepada terdakwa AAP alias A dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara denda senilai Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar ganti rugi terhadap anak korban senilai Rp 4.563.801,-.

Kemudian terdakwa AM alias A, di vonis 8 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada anak korban senilai Rp 1.521.267,-.

Dan terdakwa K alias D alias PM di vonis oleh majelis hakim 9 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara, serta membayar ganti rugi terhadap anak korban senilai Rp 4.563.801,-.

Pantauan media ini, sidang dihadiri kedua orang tuan korban di dampingi penasehat hukum, pendamping sosial, keluarga terdakwa, dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat.

Baca juga: Menggali Kekayaan Energi Terbarukan Sulawesi Tengah: Sebuah Potensi Luar Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *