Operasi Pekat Tinombala 2024 di Parigi Moutong Sasar Miras, Prostitusi, Sajam, Premanisme, dan Narkoba
Operasi Pekat Tinombala 2024 di Parigi Moutong Sasar Miras, Prostitusi, Sajam, Premanisme, dan Narkoba
Sulawesitoday, 23 Maret 2024 – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2024.
Operasi ini, yang berlangsung selama 14 hari mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2024, bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang dan selama bulan Ramadan serta hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sasaran Operasi Terinci
“Sasaran operasi meliputi beberapa aspek yang dianggap mengganggu ketentraman Masyarakat,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP J. Turangan, beberapa waktu lalu.
Sasaran utama operasi ini mencakup minuman keras (Miras), praktik prostitusi, peredaran senjata tajam (Sajam), aksi premanisme, dan peredaran Narkoba.
Penekanan Pada Keamanan dan Ketertiban
Turangan menegaskan bahwa kegiatan operasi akan difokuskan pada tempat-tempat strategis seperti tempat perbelanjaan, perbankan, tempat keramaian, serta tempat rekreasi.
Langkah-langkah yang akan diambil mencakup kegiatan patroli, razia, dan penegakan hukum secara tegas.
Pengakuan Terhadap Tingginya Kasus Narkoba
Pihak kepolisian juga mengakui bahwa penggunaan Narkoba di Kabupaten Parigi Moutong masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, penindakan terhadap pengedar dan pemasok Narkoba akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan operasi ini.
Ajakan kepada Masyarakat untuk Berperan Aktif
Turangan mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah ini, agar bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1445 H dapat berjalan dengan aman dan lancar,” sebutnya.
Dengan demikian, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara maksimal demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat selama bulan Ramadan dan seterusnya.