GIF-banner-2024

Operasi Polda Sulteng Gagalkan Sindikat Jual Beli Bayi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 4 menit
Operasi Polda Sulteng Gagalkan Sindikat Jual Beli Bayi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Operasi Polda Sulteng Gagalkan Sindikat Jual Beli Bayi – Operasi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah telah menghasilkan penangkapan enam pelaku yang terlibat dalam kasus jual beli bayi lintas provinsi. Seorang ibu yang tega menjual anaknya kepada sindikat tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung. Seorang bayi perempuan tanpa dosa yang bernama AH, berusia satu tahun, diperdagangkan oleh orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak. Kasus ini terungkap setelah orang tua melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polda Sulawesi Tengah.

Ternyata, Polda Sulteng menemukan fakta kasus yang dilaporkan sebenarnya merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan jaringan pelaku lintas provinsi di Indonesia. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang dipimpinnya, didampingi oleh Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Ruang Command Center Polda Sulawesi Tengah pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023.

“Bayi AH dijual oleh ibunya dengan harga antara Rp 12 juta hingga Rp 25 juta kepada pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol. Parajohan. Ia menambahkan, “Tersangka S, yang juga ibu kandung bayi (korban AH), menjual anaknya kepada tersangka F (masih buron) dengan harga Rp 12 juta.”

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah segera membentuk tiga tim untuk menyelidiki dan mendalami kasus perdagangan orang ini, kata Kombes Parajohan. Tim-tim tersebut diberikan tugas untuk melakukan penyelidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R dan mendapatkan informasi bahwa tersangka F adalah makelar dalam jual beli anak. R juga mengatakan bahwa ibu kandung bayi menginginkan anaknya kembali dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 25 juta, ujar Kombes Parajohan.

Dari Provinsi Bangka Belitung, Polda Sulawesi Tengah dibantu oleh Kepolisian setempat berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu M alias CM (41) dari Kabupaten Bekasi, LK alias Lia (35) dari Jakarta, dan YN (45) dari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Mereka terlibat dalam peran menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta. Selain itu, YN memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 juta kepada LK alias Lia.

Direktur Reserse Kriminal Umum juga menjelaskan bahwa tersangka M telah melakukan jual beli anak sebanyak sembilan kali. Saat menjual kepada YN, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak tersebut berasal dari Kabupaten Bangka dan sedang mencari orang tua untuk diadopsi.

Dari wilayah DKI Jakarta atau Bekasi, tim penyidik telah berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu A alias Yanti (35) dari Jakarta, RS alias Rizal (39) dari Jakarta, dan SS alias Siti (29) dari Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan. Kombes Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi dan Jakarta, di mana A alias Yanti menyuruh tersangka F (masih buron) untuk mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Setibanya di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan membawanya ke Provinsi Bangka Belitung untuk diserahkan kepada tersangka M.

Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari bayi AH yang diperdagangkan. Modus operandi dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun sebenarnya anak tersebut diperdagangkan, tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta, kata Direktur Reserse Kriminal Umum.

Perlu diketahui bahwa Polda Sulawesi Tengah melalui Satgas TPPO terus berkomitmen dalam menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni, Polda Sulawesi Tengah dan Polres di daerah setempat telah menangani 29 kasus terkait hal ini.

Baca juga: Warna Tersier: Memahami, Mengenal dan Ciptakan Kombinasi Warna Menarik

Operasi Polda Sulteng Gagalkan Sindikat Jual Beli Bayi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Operasi Polda Sulteng Gagalkan Sindikat Jual Beli Bayi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *