GIF-banner-2024

PAD Morut Naik 170% dalam Tiga Tahun: Apresiasi DPRD Morut untuk Pemerintahan Delis-Djira

waktu baca 2 menit
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi dan H Djira. (Muhammad Aqil Azizi)

PAD Morut Naik 170% dalam Tiga Tahun

Sulawesitoday – Pemerintahan Delis Julkarson Hehi dan H Djira akan memasuki tahun ketiganya pada 30 April 2024 ini, dengan capaian signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peningkatan yang mencolok terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, di mana PAD Morut naik sebesar 170 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morut, Agung Ponga, mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2020, PAD Morut hanya mencapai Rp 52 miliar.

Namun, setelah kepemimpinan Delis-Djira dimulai pada 30 April 2021, angka tersebut melonjak dua kali lipat menjadi Rp 104 miliar pada tahun 2021.

Penerimaan Utama dari Lain-lain PAD, Pajak, dan Retribusi

Menyusul kesuksesan itu, PAD Morut terus menanjak, mencapai angka fantastis sebesar Rp 135 miliar pada akhir 2023.

Agung menyebutkan bahwa sumber penerimaan utama berasal dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 61 miliar, pajak daerah sebesar Rp 35,3 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp 34,7 miliar.

Anggota Badan Anggaran DPRD Morut, Melki Tangkidi, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian ini. Ia menekankan bahwa kerja keras aparatur pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Delis-Djira telah membuahkan hasil yang signifikan. Menurutnya, ini adalah prestasi luar biasa yang patut diapresiasi oleh semua pihak.

Melki juga menyatakan keyakinannya bahwa PAD Morut akan terus meningkat di masa depan, terutama dengan berkembangnya ekonomi Morut melalui tambang nikel dan pabrik pengolahan kelapa sawit serta hasil perkebunan lainnya. DPRD berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Morut dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD.

DPRD Mendesak PT GNI untuk Melunasi Kewajibannya

Di samping apresiasi, Melki juga menyebutkan bahwa DPRD akan terus mendesak PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) agar melunasi kewajibannya kepada daerah sekitar Rp 17 miliar yang telah diputuskan pengadilan sejak tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *