Pajak Restoran 10% di Palu: Potensi dan Kendala

waktu baca 2 menit
Pajak Restoran 10% di Palu: Potensi dan Kendala

Sulawesitoday – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan hasil pemantauan terkait penerapan pajak restoran 10 persen di Kota Palu. 

Dari pemantauan tersebut, terungkap bahwa sebagian pelaku usaha restoran dan rumah makan belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini.

“Hadianto menyatakan bahwa mereka yang belum menerapkan kebijakan pajak 10 persen berpotensi mendapat teguran pertama. Namun, sebagian lainnya sudah mematuhi kebijakan ini, dan kami berharap penerapan kebijakan dapat terlaksana secara merata,” ujar Walikota Hadianto, di Kota Palu, 3 Februari 2024.

Dalam upaya mengoptimalkan penerapan kebijakan pajak, Wali Kota menginstruksikan tim pemantauan komunikasi informasi edukasi pajak dan retribusi daerah untuk memasifkan pemantauan di lapangan. 

“Bagi pelaku usaha yang tidak taat, tentu ada sanksi yang diberikan sesuai dengan regulasi yang mengatur,” tambahnya.

Hasil pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembangunan daerah. 

Slogan “Palu mantap bergerak” menjadi tema besar pembangunan Kota Palu.

Wali Kota Palu mengharapkan para pelaku usaha restoran dan rumah makan mematuhi penerapan pajak 10 persen.

Itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kota tersebut.

“Pajak dan retribusi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan. Dengan kebijakan ini, kami ingin pemilik usaha mematuhi apa yang telah menjadi kewajiban mereka,” jelas Hadianto Rasyid saat melakukan peninjauan ke sejumlah restoran di Palu untuk melihat lebih dekat implementasi pajak 10 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *