Pemda Banggai siapkan APBD daftar Indikasi Geografis

waktu baca 2 menit
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar dan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka, melakukan pertemuan dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua. Foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Banggai memastikan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG).

Hal ini dikonfirmasi H. Amiruddin, yang didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Banggai. APBD khusus dialokasikan untuk layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), dengan peruntukkan utama untuk masyarakat dan pelaku usaha di Banggai.

Menurut H. Amiruddin, dalam tahun 2024, APBD khusus akan digunakan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Banggai.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Banggai, yang didampingi oleh timnya, telah mengidentifikasi empat potensi unggulan, yaitu Durian Asaan, Durian Nambo, Kelapa Babasal, dan Padi Organik, yang memiliki perbedaan signifikan dibandingkan daerah lain di Indonesia.

“Sudah dua minggu ini tim kami di Brida telah meninjau langsung proses budidaya dari keempat potensi indikasi geografis kita, dan kami yakin bahwa keempatnya akan terdaftarkan di tahun ini. Kita akan terus mengupayakan agar masyarakat kita dapat berpartisipasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya, kita akan siap membantu memfasilitasi,” ungkap H. Amiruddin.

Pihak Pemda Banggai mendapat apresiasi dari Kurniaman Telaumbanua, yang menyoroti pentingnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, pendaftaran hak kekayaan intelektual telah mengalami perbaikan yang signifikan dan menjadi lebih cepat.

Ia berharap agar keempat potensi yang menjadi perhatian dapat terdaftarkan pada tahun 2024.

“Sangat senang atas komitmen yang dibangun oleh kedua pihak, tentu kita berharap agar 4 potensi IG dapat segera terealisasi di tahun ini, semoga saja lebih baik lagi,” tambahnya.

Dalam upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar dan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka, melakukan pertemuan dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.

Pertemuan tersebut membahas program rencana aksi bersama, terutama terkait perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Hermansyah menyatakan bahwa setelah mencanangkan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai, langkah selanjutnya adalah meningkatkan layanan kekayaan intelektual bersama Bupati H. Amirudin.

Termasuk perencanaan perlindungan kekayaan intelektual atas keempat potensi indikasi geografis di Kabupaten Banggai.

“Kemarin kita telah mencanangkan agen layanan KI di Banggai, yang peresmiannya sendiri langsung dilakukan oleh Bapak Inspektur Jenderal, tentu kita mau agar layanan KI lebih optimal lagi, apalagi tahun ini telah ditetapkan sebagai tahunnya Indikasi Geografis dan sejauh ini, ada 4 potensi yang akan kami daftarkan,” tutup Hermansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *