Pemerintah Membuka Peluang Baru: WNA Diberi Kemudahan dalam Mengurus Kewarganegaraan di Kantor Imigrasi Palu

waktu baca 2 menit
Foto: satu WNA sedang mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Senin 25 Maret 2024. (Amirullah)

Pemerintah Membuka Peluang Baru: WNA Diberi Kemudahan dalam Mengurus Kewarganegaraan di Kantor Imigrasi Palu

Sulawesitoday – Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu), memperkenalkan inisiatif baru yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengajukan kewarganegaraan di Indonesia dengan lebih mudah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperluas aksesibilitas dan meningkatkan proses administratif bagi para pendatang yang ingin menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, Senin 25 Maret 2024, langkah ini bertujuan untuk memudahkan WNA yang ingin menjadi warga negara Indonesia dengan mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kanim Palu.

“SKIM merupakan dokumen yang diperlukan oleh WNA untuk memulai proses pengajuan kewarganegaraan Indonesia,” jelas Hermansyah Siregar.

Proses pengurusan SKIM melibatkan beberapa langkah administratif yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Ini termasuk pengisian formulir, penyediaan dokumen-dokumen seperti surat pernyataan, paspor, izin tinggal tetap, NPWP, dan syarat lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Kepala Kanim Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, menjelaskan bahwa SKIM menggambarkan masa tinggal WNA di Indonesia sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan kewarganegaraan. Penekanan pada masa tinggal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut menjadi fokus utama dalam proses ini.

“Masa tinggal yang kontinu selama lima tahun atau tidak berturut-turut selama sepuluh tahun adalah syarat penting dalam pengajuan kewarganegaraan,” tegas Soeryo.

Namun demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa SKIM akan dibatalkan jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan setelah diterbitkan, atau dalam beberapa keadaan khusus seperti perceraian yang berkekuatan hukum atau perubahan status kewarganegaraan.

Proses ini juga menegaskan tanggung jawab moral para pemohon, yang harus mengembalikan dokumen keimigrasian setelah mengucapkan sumpah atau janji setia. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak yang turut memperoleh status kewarganegaraan.

Inisiatif ini menandai langkah progresif dalam upaya pemerintah untuk memperluas inklusi sosial dan memperbaiki proses administratif bagi WNA yang berkeinginan untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud integrasi yang lebih baik dan kesempatan yang sama bagi semua individu yang tinggal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *