Pemilu Tanpa Rekayasa: Pengadilan Negeri Parigi Seret Oknum Kades ke Penjara

waktu baca 1 menit
Pemilu Tanpa Rekayasa: Pengadilan Negeri Parigi Seret Oknum Kades ke Penjara

Pemilu Tanpa Rekayasa: Pengadilan Negeri Parigi Seret Oknum Kades ke Penjara

Sulawesitoday – Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu menunjukkan ketegasannya di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan menyeret oknum Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, ke balik jeruji penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi, Deni Hartanto, menegaskan tuntutan pidana terhadap oknum Kades dengan hukuman enam bulan penjara.

Pada sidang yang berlangsung pada Jumat (15/3/2024), JPU menunjukkan bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan proses Pemilu.

“Oknum Kades terbukti membuat keputusan yang merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Deni Hartanto.

Barang bukti berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *