GIF-banner-2024

Pemkab Parigi Moutong Uji Tera Ulang SPBU di Kelurahan Kampal

waktu baca 2 menit
Foto: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, kembali melakukan uji tera terhadap alat ukur takar timbang di Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampal, Parigi. (Aswadin)

Pemkab Parigi Moutong Uji Tera Ulang SPBU di Kelurahan Kampal

Sulawesitoday – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kembali melakukan uji tera terhadap alat ukur takar timbang di Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Tindakan ini bertujuan untuk menjamin keakuratan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memberikan kepastian kepada konsumen terkait pengukuran yang tepat.

Pada Rabu (8/5/2024), SPBU yang menjadi objek uji tera terletak di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Hadriani, Penera di Bidang Metrologi Disperindag Parimo, menjelaskan bahwa uji tera dilakukan di tempat untuk memastikan keakuratan alat ukur BBM.

“Sekarang kita lagi pelayanan tera ulang diluar kantor. Jadi alat ukur atau timbangan yang ditera ini bersifat tetap dan tidak bisa dipindah pindahkan,” ungkapnya.

Permohonan Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Hadriani, kegiatan uji tera dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang memberikan wewenang kepada daerah atau kabupaten/kota untuk mengatur kegiatan kemetrologian.

Pihaknya melakukan uji tera berdasarkan permohonan dari pihak pengawas SPBU. Setiap SPBU wajib menjalani uji tera setiap tahun sebagai bagian dari audit yang dilakukan oleh Pertamina.

Uji tera dilakukan untuk memastikan takaran yang ada di SPBU sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Sehingga, saya sebagai penera membantu dengan menguji kembali untuk memastikan bahwa takaran yang ada di SPBU itu betul-betul sudah sesuai standar,” jelas Hadriani.

Alat ukur yang digunakan dalam uji tera ulang telah dikalibrasi atau diverifikasi di Badan Standar Metrologi Legal (BSML) Regional IV Makassar, Sulawesi Selatan, setiap tahun.

Surat Keterangan Hasil Pengujian

Setelah uji tera selesai dilakukan, pihak terkait akan mengeluarkan surat keterangan hasil pengujian.

Langkah ini diambil sebagai bukti bahwa alat ukur di SPBU telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *