Pemkab Sigi Ingatkan ASN Kembali Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran
Pemkab Sigi Ingatkan ASN Kembali Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran
Sulawesitoday – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi untuk mematuhi jadwal kerja setelah periode libur Lebaran 2024.
Kembali ke Rutinitas Kerja
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Sigi, Panji Prakoso, menyatakan bahwa semua pegawai di Sigi diharapkan kembali ke kantor besok pagi untuk menghadiri apel akbar yang dipimpin oleh Bupati.
Tidak Ada Kebijakan Work from Home
Prakoso menambahkan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku di Kabupaten Sigi, mengingat mayoritas pegawai berasal dari wilayah setempat.
Surat Edaran Bupati Menetapkan Jadwal Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menjelaskan bahwa jadwal masuk kerja setelah libur Lebaran ditetapkan berdasarkan surat edaran Bupati Sigi nomor 100.3.4.2/02.02/Bag. ORG/SETDA tanggal 4 Januari 2024.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Nuim Hayat menegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah Lebaran akan dikenai sanksi, termasuk tidak menerima tambahan penghasilan pegawai.
Dengan demikian, diharapkan para pegawai di Kabupaten Sigi kembali mematuhi jadwal kerja untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan.