GIF-banner-2024

Pemkot Palu Dorong Usaha Rumah Makan untuk Beralih ke Elpiji Non-subsidi

waktu baca 3 menit
Pemkot Palu Dorong Usaha Rumah Makan untuk Beralih ke Elpiji Non-subsidi - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan imbauan kepada pelaku usaha rumah makan yang berpenghasilan menengah ke atas untuk beralih dari penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram dan menggantinya dengan elpiji non-subsidi.

Pemkot Palu Dorong Usaha Rumah Makan untuk Beralih ke Elpiji Non-subsidi – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan imbauan kepada pelaku usaha rumah makan yang berpenghasilan menengah ke atas untuk beralih dari penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram dan menggantinya dengan elpiji non-subsidi.

Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mengurangi penggunaan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, sehingga bantuan subsidi dapat tepat sasaran.

Sosialisasi pun telah dilakukan untuk mengedukasi pelaku usaha mengenai penggunaan elpiji non-subsidi bagi rumah makan berpenghasilan mapan.

Alasan Beralih ke Elpiji Non-subsidi

Rumah makan dengan penghasilan sebesar Rp800 ribu per hari dianggap mapan dan seharusnya menggunakan elpiji non-subsidi. Untuk mendukung beralihnya penggunaan, Pertamina telah menyediakan dua produk elpiji non-subsidi yaitu ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram sebagai alternatif pengganti.

Sosialisasi dan Pemenuhan Elpiji Non-subsidi

Pemerintah Kota Palu melakukan sosialisasi dan mengajak pelaku usaha rumah makan mapan untuk menggunakan elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram. Dalam upaya ini, para pelaku usaha diimbau untuk beralih ke produk non-subsidi yang sesuai dengan tingkat penghasilannya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemilik rumah makan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan sumber energi.

Pendataan Penerima Subsidi Elpiji 3 Kilogram

Dalam rangka memastikan penerima subsidi elpiji 3 kilogram benar-benar membutuhkan, saat ini sedang dilakukan pendataan warga penerima subsidi melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh Pertamina melalui agen dan pangkalan. Program ini menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Transformasi Penjualan Produk Bersubsidi

Program transformasi penjualan produk bersubsidi dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk memastikan warga miskin mendapatkan akses mudah ke elpiji 3 kilogram yang bersubsidi. Diharapkan produk bersubsidi hanya dijual di pangkalan resmi, bukan di kios atau warung, agar harga jualnya sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Hal ini juga akan mengurangi kemungkinan harga eceran yang tidak wajar, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Dampak Penjualan Produk Bersubsidi secara Ecer

Masih adanya penjualan produk bersubsidi secara ecer di kios atau warung dengan harga di atas HET menyebabkan kekhawatiran bagi warga penerima subsidi. Seharusnya, produk bersubsidi hanya dijual di pangkalan resmi untuk memastikan distribusi yang adil dan harga yang wajar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulannya, beralihnya rumah makan mapan ke elpiji non-subsidi merupakan langkah bijak untuk mengurangi penggunaan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Pemerintah Kota Palu berupaya melakukan sosialisasi dan pendataan untuk memastikan penggunaan elpiji yang tepat sasaran dan mengurangi harga jual yang tidak wajar. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi dapat berjalan efisien dan subsidi benar-benar dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Baca juga: Uji Coba Trinity, Peledakan Bom Atom Pertama di Dunia

Pemkot Palu Dorong Usaha Rumah Makan untuk Beralih ke Elpiji Non-subsidi - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan imbauan kepada pelaku usaha rumah makan yang berpenghasilan menengah ke atas untuk beralih dari penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram dan menggantinya dengan elpiji non-subsidi.
Pemkot Palu Dorong Usaha Rumah Makan untuk Beralih ke Elpiji Non-subsidi – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan imbauan kepada pelaku usaha rumah makan yang berpenghasilan menengah ke atas untuk beralih dari penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram dan menggantinya dengan elpiji non-subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *