Pemkot Palu: Pajak Restoran 10% untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

waktu baca 2 menit
Pemkot Palu: Pajak Restoran 10% untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Sulawesitoday – Pemerintah Kota Palu, di bawah kepemimpinan Wali Kota Hadianto Rasyid, mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan pajak 10% bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, dan sejenisnya. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, dan kegiatan lainnya,” ungkap Walikota Palu, Hadianto di Kota Palu, 3 Februari 2024.

Menurut Wali Kota Hadianto, hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha restoran belum menerapkan kebijakan ini. 

“Tentu mereka yang belum menerapkan kebijakan pajak 10 persen berpotensi mendapat teguran pertama, namun sebagian lainnya sudah mematuhi kebijakan ini, dan kami berharap apa yang telah diterapkan pemerintah daerah dapat terlaksana secara merata,” sebutnya.

Dalam upaya mengoptimalkan penerapan kebijakan, tim pemantauan komunikasi informasi edukasi pajak dan retribusi daerah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara masif di lapangan. 

“Bagi pelaku usaha yang tidak taat, tentu ada sanksi diberikan sesuai dengan regulasi yang mengatur,” tegasnya.

Wali Kota Hadianto Rasyid mengharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha restoran terhadap kebijakan pajak 10% sebagai kontribusi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Palu. 

“Pajak dan retribusi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan. Oleh sebab itu, dengan kebijakan ini, kami ingin pemilik usaha mematuhi apa yang telah menjadi kewajiban mereka,” tambahnya.

Tarif pajak restoran sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering akan dikenakan bayaran atau pajak.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat mengoptimalkan penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi pembangunan daerah yang diusung, yaitu “Palu mantap bergerak.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *