Pemkot Palu Tingkatkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen

waktu baca 2 menit
Pemkot Palu Tingkatkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen. Foto: Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo saat memberikan pemaparan di ruang kerjanya/Humas Pemkot Palu.

Pemkot Palu Naikkan Pajak Makan Minum 10%

Sulawesitoday – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen di restoran, rumah makan, kafe, dan tempat sejenis.

Tujuan utama langkah ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kebijakan ini merupakan lanjutan dari penerapan pajak serupa yang telah diterapkan sejak tahun 2009,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, di Kota Palu, Rabu 21 Februari 2024.

Namun, pada tahun 2024, Pemkot Palu memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak tersebut guna memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pendapatan daerah.

Penerapan pajak makan dan minum ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari sektor ini, Pemkot Palu menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp75 miliar, mengingat potensi besar dari sektor kuliner di ibu kota Sulteng.

Meskipun target pendapatan telah ditetapkan, masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah strategis dalam bentuk sosialisasi dan penegakan hukum kepada wajib pajak untuk memastikan kepatuhan mereka.

“Penerapan pajak tersebut adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan terciptanya dampak yang lebih besar terhadap kemajuan pembangunan di Kota Palu,” sebutnya.

Pajak, sebagai kewajiban, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Guna mengoptimalkan pencapaian target pajak, Pemkot Palu telah membentuk tim gabungan dari unsur pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum kepada wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menekankan bahwa langkah-langkah ini bukanlah untuk menyusahkan masyarakat.

“Hasil dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan di berbagai sektor, sesuai amanat undang-undang,” sebutnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pemkot Palu dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan serta memastikan kepatuhan wajib pajak untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *