Pemprov Sulteng Tingkatkan Implementasi Ranham di 13 Kabupaten dan Kota

waktu baca 2 menit
Foto: Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng, Fahrudin Yambas, dalam Rapat Koordinasi Ranham dan penilaian kabupaten/kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Palu Selasa 14 Mei 2024. (Muhammad Aqil Azizi)

Pemprov Sulteng Tingkatkan Implementasi Ranham di 13 Kabupaten/Kota

Sulawesitoday – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan perlunya laporan dari pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng, Fahrudin Yambas, dalam Rapat Koordinasi Ranham dan penilaian kabupaten/kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Palu Selasa 14 Mei 2024.

Pentingnya Ranham

“Ranham adalah inisiatif pemerintah untuk memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” jelas Yambas.

Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Sasaran Rakor

Rapat koordinasi ini menargetkan pemenuhan hak bagi empat kelompok sasaran: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Fahrudin menekankan, “Data yang dikumpulkan sangat penting sebagai bahan penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan capaian aksi HAM secara nasional.”

Landasan Hukum

Rapat ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Fahrudin menyatakan, “Pemprov Sulteng telah mengambil berbagai langkah sesuai dengan Perpres tersebut, termasuk memberikan bantuan usaha dan kemitraan bisnis untuk perempuan kepala keluarga di sektor UMKM.”

Inisiatif dan Program

Selain itu, Pemprov Sulteng telah memperkuat layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Layanan khusus untuk hak pendidikan dan kesehatan anak-anak di daerah 3T, masyarakat adat, dan penderita HIV/AIDS juga telah ditingkatkan.

Program Prioritas:

“Pemprov Sulteng juga berupaya menghapus pekerja anak sesuai hak anak dan memenuhi kuota pekerja disabilitas di sektor pemerintah dan BUMN/BUMD,” kata Yambas.

Bantuan sosial untuk kemandirian penyandang disabilitas juga diberikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengakuan Kelompok Adat

Selain itu, identifikasi dan pendataan masyarakat adat sedang berlangsung sebagai bagian dari pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Yambas menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov Sulteng untuk memajukan HAM di provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *