Pemprov Sulteng Tingkatkan Peran Profesional Pendamping Desa

waktu baca 2 menit
Pemprov Sulteng Tingkatkan Peran Profesional Pendamping Desa. Foto: rapat koordinasi guna meningkatkan peran pendamping profesional desa serta meningkatkan sinergi perencanaan dalam meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah tahun 2024 di Kota Palu, Kamis 22 Februari 2024./Pemprov Sulteng.

Pemprov Sulteng Tingkatkan Peran Profesional Pendamping Desa

Sulawesitoday– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengerahkan upaya lebih besar dalam meningkatkan peran profesional pendamping desa guna memacu kemajuan dan kemandirian desa tertinggal di wilayah tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Christina Shandra Tobondo, mengungkapkan hal ini di Kota Palu, Kamis 22 Februari 2024.

“Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang mengalami keterbelakangan pembangunan dibandingkan dengan daerah lain di tingkat nasional,” sebutnya.

Penetapan daerah tertinggal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Kita harus membangun fondasi yang kokoh untuk mencapai Indonesia Emas 2045 melalui transformasi sosial, tata kelola, dan ekonomi,” ungkap Christina.

Demi mencapai tujuan tersebut, Pemprov Sulteng menggelar rapat koordinasi guna meningkatkan peran pendamping profesional desa serta meningkatkan sinergi perencanaan dalam meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah tahun 2024.

Christina menyampaikan data dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023. Menurut data tersebut, masih terdapat 151 desa di Provinsi Sulawesi Tengah yang termasuk dalam kategori desa tertinggal.

Dia menjelaskan bahwa penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana-prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

“Ini mengarah pada perlunya intervensi kebijakan yang tepat dari pemerintah, sejalan dengan partisipasi masyarakat dan karakteristik wilayah desa,” ucapnya.

Provinsi Sulawesi Tengah sendiri telah keluar dari status daerah tertinggal pada tahun 2023, namun Christina tetap mengapresiasi kerja keras para pendamping profesional desa atas penurunan angka desa tertinggal di Sulteng.

Ia berharap peran pendamping desa dapat terus ditingkatkan guna memajukan desa tertinggal di wilayah tersebut, serta mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan IDM Sulteng tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sulteng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten/Kota se-Sulteng, Ketua Tim Asistensi Sulteng, Ketua Pendamping Profesional se-Sulteng, Pendamping Desa se-Sulteng, dan pejabat terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *