Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Disosialisasikan

waktu baca 2 menit

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Disosialisasikan – Penggunaan spektrum frekuensi radio disosialisasikan, sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada Masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Hermanto mengatakan, sosialisasi Penggunaan spektrum frekuensi radio sangat perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang komunikasi, serta dapat memahami prinsip, persyaratan, kewajiban, larangan, dan sanksi dalam penggunaan spektrum frekuensi radio atau perangkat telekomunikasi.

“Hal ini merupakan amanat dalam Undang – undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Perpu Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja,” kata Hermanto, belum lama ini.

Sebagai representasi pemerintah, khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Hermanto berharap sosialisasi ini dapat memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan perangkat telekomunikasi yang baik dan tepat. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan spektrum frekuensi radio yang memiliki potensi strategis dan nilai ekonomis, namun merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga harus dikelola secara efektif untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kemakmuran Masyarakat.

Sementara itu, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel menyebutkan, bahwa penyelenggaraan pengaturan spektrum frekuensi radio harus diatur dengan baik mulai dari perencanaan, penetapan, perizinan, hingga standar perangkat yang digunakan.

“Hal ini penting untuk mencegah gangguan pada penggunaan spektrum frekuensi radio di lapangan,” sebutnya.

Aswini Dimpel berharap, lewat sosialisasi tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal untuk terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan bijak. Agar terwujud transformasi digital yang semakin maju dan dilengkapi dengan perizinan yang sah secara administrasi tanpa mengganggu alokasi frekuensi radio pengguna lain secara tidak bertanggungjawab.

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Disosialisasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *