Perang melawan narkoba di Sulteng: 68 kasus diungkap, 7,6 Kg sabu diamankan kurun Januari 2024

waktu baca 2 menit
Perang melawan narkoba di Sulteng: 68 kasus diungkap, 7,6 Kg sabu diamankan kurun Januari 2024

Sulawesitoday – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba selama bulan Januari 2024. 

Dalam pengungkapan ini, 88 tersangka telah ditetapkan, dan barang bukti seberat 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya berhasil diamankan.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, pengungkapan kasus narkoba ini adalah hasil dari kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Dari total 68 kasus yang diungkap, 88 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa 6 Februari 2024.

Djoko menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi, yang terbukti dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran. 

Dia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulteng, serta tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga. 

Djoko menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anak mereka untuk menghindari terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Amirullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *