GIF-banner-2024

Polda Sulteng Bersih-Bersih, 32 Personel Dipecat Atas Pelanggaran Berat dan Berulang

waktu baca 2 menit
Foto: Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari. (Amirullah).

Polda Sulteng Bersih-Bersih, 32 Personel Dipecat Atas Pelanggaran Berat dan Berulang

Sulawesitoday – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas 32 personelnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Tindakan tegas ini diambil karena mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang.

“Pelanggaran Kode Etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, di Kota Palu, Rabu 17 April 2024.

Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Menurut Kompol Sugeng, 32 personel tersebut berasal dari berbagai satuan kerjaFoto (satker) di Polda Sulteng dan jajaran. Diantaranya 2 personel dari Ditsamapta Polda Sulteng, 2 personel dari Satbrimob Polda Sulteng, 1 personel dari Yanma Polda Sulteng, dan sisanya dari Polres-polres di wilayah Sulteng.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” tegas Kompol Sugeng.

Dia berharap, dengan tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi personel Polda Sulteng lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana umum.

Penegakan Hukum Tegas Tunjukkan Komitmen Polda Sulteng Bersih dari Pelanggaran

Pemecatan 32 personel ini merupakan bukti komitmen Polda Sulteng untuk memberantas pelanggaran di internal Polri. Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu,” kata Kompol Sugeng.

Dia menghimbau kepada seluruh personel Polda Sulteng untuk selalu menjaga marwah institusi Polri dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *