Polisi Banggai Tangkap Lima Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet

waktu baca 1 menit
Foto: Polres Banggai berhasil membongkar kasus pencurian sarang burung walet dengan menangkap lima tersangka. Kejadian ini terjadi di Desa Bone Balantak dan Kelurahan Kilongan pada Jumat, 29 Maret 2024. (Amirullah)

Polisi Banggai Tangkap Lima Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet

Sulawesitoday – Polres Banggai berhasil membongkar kasus pencurian sarang burung walet dengan menangkap lima tersangka. Kejadian ini terjadi di Desa Bone Balantak dan Kelurahan Kilongan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP, dengan kerugian material mencapai Rp. 15.000.000,- bagi korban, Sdr. Jumaing, dan Sdr. Hamza.

Modus operandi para tersangka, AS, IS, MO, AK, dan EF, terungkap saat mereka menggunakan mobil rental dari Kota Palu menuju Kota Luwuk. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 30 April 2024, ketika mereka beristirahat di depan SPBU Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Saksi dan Pengakuan

Saksi kunci, Sdr. Jumadi Alex, menyatakan bahwa pada 29 Maret 2024, dua tersangka mendatangi rumahnya di Desa Tirta Jaya untuk menjual sarang burung walet. Proses pemeriksaan melibatkan tiga orang saksi lainnya terkait kasus ini.

Respon Polisi dan Proses Hukum

Wakapolres Banggai, Kompol. Pino Ary, menegaskan respon cepat Polres Banggai terhadap laporan, yang membuktikan kesigapan dalam menangani kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *