Polisi Ungkap Rencana Penyelundupan 25 Kg Sabu-sabu dari Tarakan ke Sulawesi Selatan

waktu baca 2 menit
Foto: Presscon Polda Sulteng pengungkapan penyelundupan besar-besaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Polisi Ungkap Rencana Penyelundupan 25 Kg Sabu-sabu dari Tarakan ke Sulawesi Selatan

Sulawesitoday – Polisi Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan rencana penyelundupan besar-besaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto, dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Sulteng pada Jumat kemarin.

Menurutnya, anggota Subdit III Direktorat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang rencana transaksi sabu-sabu yang akan dibawa dari Kabupaten Donggala ke Sidrap, Sulawesi Selatan.

Tersangka Berperan sebagai Kurir dengan Janji Bayaran Rp100 Juta

Penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 di wilayah Kabupaten Donggala sekitar pukul 20:30 Wita. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 25 bungkus sabu-sabu, dua karung pembungkus, dan satu ponsel.

Djoko menjelaskan bahwa AM, warga Sulawesi Selatan, diberi tugas untuk mengambil barang dari Malaysia atas perintah seorang bos berinisial E. Sabu-sabu seberat 25 kilogram itu rencananya dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal bersama empat anak buah kapal (ABK) untuk diedarkan di Sulawesi Selatan.

Upaya Pengejaran Terhadap Pemilik Sabu-sabu dan Pendalaman Jaringan Internasional

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting, menambahkan bahwa tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta untuk mengawasi dan mengantar sabu-sabu tersebut ke tempat tujuan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional ini, sementara pemilik sabu-sabu masih dalam pengejaran.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal enam tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *