Presiden Jokowi Pilih Sapi Parigi Moutong untuk Kurban Idul Adha 1445 H

waktu baca 2 menit
Foto: Presiden Joko Widodo memilih seekor sapi seberat 900 kilogram dari Kabupaten Parigi Moutung sebagai hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, menarik perhatian luas termasuk dari Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Hermansyah mengusulkan agar Sapi Parimo didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Sumber Daya Genetik, dengan tujuan melindungi dan meningkatkan potensi ekonomi daerah. Rencana ini mencakup koordinasi dengan pemerintah setempat untuk penelitian lebih lanjut, demi mencegah klaim dari daerah lain dan menambah aset ekonomi daerah. (Amirullah)
Home > Berita Pilihan > Presiden Jokowi Pilih Sapi Parigi Moutong untuk Kurban Idul Adha 1445 H

Presiden Jokowi Pilih Sapi Parigi Moutong untuk Kurban Idul Adha 1445 H

Sapi Seberat 900 Kilogram dari Parigi Moutung Menarik Perhatian Nasional

Sulawesitoday – Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih seekor sapi seberat hampir 900 kilogram dari Kabupaten Parigi Moutung sebagai hewan kurban.

Keputusan ini menarik perhatian luas, termasuk dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar.

Perhatian Nasional terhadap Sapi Parimo

Pada 11 Juni 2024, Hermansyah Siregar menyatakan bahwa kehadiran Presiden Jokowi memberi dampak positif terhadap pengenalan Sapi Parimo di kancah nasional dan internasional. Menurutnya, langkah ini membuka peluang besar untuk mendaftarkan jenis sapi tersebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Hermansyah Siregar menilai bahwa pihaknya membuka peluang untuk mendaftarkan jenis Sapi tersebut kedalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” ujar Hermansyah.

Pengertian dan Jenis Kekayaan Intelektual Komunal

KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dengan nilai ekonomis yang tinggi, tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kepemilikan KIK dapat berasal dari komunitas asal, masyarakat adat, paguyuban adat, lembaga adat, perhimpunan adat daerah, atau pemerintah daerah yang masih melestarikan dan mengembangkan KIK.

Hermansyah menguraikan beberapa jenis KIK, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik. Sapi Parimo, menurut Hermansyah, dapat digolongkan sebagai Sumber Daya Genetik.

Langkah Koordinasi dan Penelitian

Hermansyah menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai potensi Sapi Parimo sebagai kekayaan intelektual.

“Kita akan membangun koordinasi dengan pihak terkait untuk meneliti potensi KIK ini, semoga saja bisa menambah jumlah aset daerah yang telah kita lindungi dalam kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *