Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng: Ganti Rugi Rp 3,7 Miliar untuk Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Gugatan Disetujui: Ganti Rugi Rp 3,7 M untuk Kantor Bupati Parigi Moutong. Foto: Yakobus Manu, Ketua Pengadilan Negeri Parigi (Aswadin)

Gugatan Disetujui: Ganti Rugi Rp 3,7 M untuk Kantor Bupati Parigi Moutong

Sulawesitoday – Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3,7 miliar untuk lahan kantor Bupati Parigi Moutong atas permohonan Viktor Tandean. Keputusan ini mengikuti gugatan yang diajukan oleh Tandean terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, yang dibacakan Kamis 29 Februari 2024 oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memutuskan bahwa Pemerintah daerah setempat wajib membayar ganti rugi atas lahan kantor Bupati yang senilai Rp 3,7 miliar. Meskipun putusan tersebut tidak mencakup seluruh tuntutan penggugat, namun karena lahan yang menjadi sengketa telah menjadi aset daerah, tidak memungkinkan untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Menurut Yakobus Manu, Ketua Pengadilan Negeri Parigi, putusan itu merupakan hasil penyelesaian perkara dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, yang diajukan oleh Viktor Tandean pada 2 Januari 2023.

“Meskipun belum dilakukan pembayaran secara langsung, tetapi putusan tersebut memastikan kepastian hukum bagi pemenang gugatan,” sebutnya menjelaskan.

Yakobus Manu juga mengatakan meskipun ganti rugi biasanya diberikan kepada pihak yang dirugikan, namun dalam kasus ini, negara yang mendapatkan hukuman karena sengketa lahan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Pemerintah daerah Parigi Moutong masih melakukan konsultasi terkait pembayaran ganti rugi lahan yang diminta. Meskipun demikian, pengadilan akan tetap menjalankan putusannya sesuai penetapan eksekusi, memberikan kepastian hukum bagi pemenang gugatan.

“Putusan Pengadilan Tinggi ini mengikat dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Pelaksanaan eksekusi ganti rugi atas lahan kantor Bupati Parigi Moutong diinstruksikan sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung (MA), yang mengatur bahwa instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD hanya bisa dikenakan ganti rugi dalam hal sengketa lahan.

Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran ganti rugi secara suka rela sesuai dengan putusan pengadilan. Meskipun demikian, pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, sehingga pengadilan wajib menjalankannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sulteng menegaskan bahwa Pemerintah daerah Parigi Moutong harus segera menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan kantor Bupati untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *