Banner PUPR 2024

Sosialisasi Denda Administratif Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio Digelar di Palu

waktu baca 2 menit
Foto: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) menyelenggarakan sosialisasi tentang pengenaan denda administratif pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi. Kegiatan ini diadakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu pada hari Selasa, 30 April 2024. (Aswadin)

Sosialisasi Denda Administratif Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio Digelar di Palu

Sulawesitoday – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) menyelenggarakan sosialisasi tentang pengenaan denda administratif pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi. Kegiatan ini diadakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu pada hari Selasa, 30 April 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan baru mengenai denda administratif bagi pelanggar spektrum frekuensi radio. Hal ini sesuai dengan perubahan pola pengawasan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih mengedepankan sanksi administratif daripada sanksi pidana.

“Undang-Undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sudah jelas sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, lahirnya Undang-undang No 03 Tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 Tahun 2002 tentang cipta kerja selain sanksi pidana juga diberlakulan sanksi administrasi,” ujar Kepala Balmon Palu, Hermanto, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan bahwa sanksi administratif ini terdiri dari teguran tertulis, denda administratif, dan pengenaan daya paksa polisional. Besaran denda administratifnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.

“Sanksi administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat, khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. Oleh karena itu, sosialisasi ini perlu dilakukan agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya,” tutur Hermanto.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat dan daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, BUMN dan BUMD, penyelenggara radio siaran FM, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Sulawesi Tengah.

Spektrum Frekuensi Radio: Sumber Daya Alam Terbatas yang Penting

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Sumber daya ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan navigasi.

Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, seperti komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Oleh karena itu, penggunaannya perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” ujar Kepala Bidang IKP Diskominfo Parimo dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan terhindar dari sanksi administratif maupun pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *