Banner PUPR 2024

Surat Edaran KASN: Penegasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Foto: Sejumlah ASN sedang mengikuti upacara bendera. (Amirullah)

Surat Edaran KASN: Penegasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Sulawesitoday – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlibatan mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga, sebagai pedoman dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Rincian Isi Surat Edaran:

  • Status kepegawaian ASN yang ingin menjadi calon anggota DPR/DPRD dijelaskan secara tegas.
  • Prosedur pemberhentian ASN yang menjadi anggota partai politik diatur dengan jelas.
  • Larangan bagi ASN yang telah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD untuk tetap menjalankan tugas sebagai ASN.
  • ASN yang berencana mencalonkan diri diminta untuk mengajukan cuti sesuai prosedur yang berlaku.
Klik Baca Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *