Surat Edaran KASN: Penegasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Surat Edaran KASN: Penegasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Sulawesitoday – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlibatan mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga, sebagai pedoman dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Rincian Isi Surat Edaran:
- Status kepegawaian ASN yang ingin menjadi calon anggota DPR/DPRD dijelaskan secara tegas.
- Prosedur pemberhentian ASN yang menjadi anggota partai politik diatur dengan jelas.
- Larangan bagi ASN yang telah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD untuk tetap menjalankan tugas sebagai ASN.
- ASN yang berencana mencalonkan diri diminta untuk mengajukan cuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi, terutama pemerintah daerah, diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Susanti, menekankan agar ASN dan pegawai honorer mematuhi regulasi terkait keterlibatan dalam Pemilu 2024 atau aktif menjadi anggota partai politik.
“Setiap mereka yang sudah mengusulkan untuk nyaleg, artinya sudah masuk parpol, dan miliki kartu tanda anggota. Hal ini sudah pasti bertentangan dengan regulasi tentang netralitas, dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Susanti.