Tiga Bapaslon Jalur Perseorangan di Parimo Terima Berita Acara Syarat Dukungan dari KPU

waktu baca 2 menit
Foto: Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana didampingi komisioner KPU beserta Bawaslu Parigi Moutong, berita acara jumlah syarat dukungan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan Pilkada 2024. (Muhammad Aqil Azizi)

Tiga Bapaslon Jalur Perseorangan di Parimo Terima Berita Acara Syarat Dukungan dari KPU

Sulawesitoday – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerima berita acara jumlah syarat dukungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.

“Penyerahan berita acara ini merupakan langkah penting dalam proses pencalonan kepala daerah jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Selasa (14/5/2024).

Penerimaan Berita Acara

Penyerahan berita acara dilakukan secara langsung kepada Bapaslon Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, serta Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu. Sementara, berita acara Bapaslon Maziru dan Susmita diterima oleh Liaison Officer (LO) karena Maziru berhalangan hadir karena sakit.

“Kami harap dengan diterimanya berita acara ini, Bapaslon dapat segera menginput kembali data syarat dukungan mereka ke dalam aplikasi SILON,” ujar Ariyana.

Penyesuaian Jumlah Syarat Dukungan

Ariyana menjelaskan bahwa KPU Parimo telah melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan untuk beberapa Bapaslon. Hal ini berdasarkan hasil penginputan data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan jumlah yang diserahkan secara fisik ke KPU.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan validitas data syarat dukungan yang diajukan oleh Bapaslon,” terangnya.

Batas Waktu Input Data

Bapaslon diwajibkan untuk menginput kembali data syarat dukungan mereka ke dalam aplikasi SILON dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika tidak, KPU berhak untuk tidak memprosesnya.

“Kami harapkan Bapaslon dapat mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Ariyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *