Tiga Ritual Adat Suku Taa Morut Diusulkan Menjadi Kekayaan Intelektual Komunal

waktu baca 2 menit
Tiga Ritual Adat Suku Taa Morut Diusulkan Menjadi Kekayaan Intelektual Komunal

Sulawesitoday – Dalam upaya melindungi dan mengakui warisan budaya khas Suku Taa di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Morut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berkoordinasi untuk mencatatkan tiga ritual adat Suku Taa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Eli Sudrajab Petalolo, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Morut, mengungkapkan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam melindungi warisan budaya. 

“Komitmen dalam melindungi warisan budaya mesti digaungkan oleh seluruh lintas sektor, khususnya perlindungan hukum agar tidak diklaim oleh daerah ataupun negara lain,” ujarnya.

Menurut Eli, terdapat tiga ritual adat Suku Taa yang menjadi sorotan dunia, yaitu ritual Momata (ritual adat kematian), ritual Momago (ritual pengobatan), dan Mowue (upacara pesta rakyat setelah panen). 

Ritual-rutual ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang penasaran dengan tradisi Suku Taa.

Kunjungan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Disdikbud Morut bertujuan untuk mencatatkan tiga ritual adat tersebut sebagai KIK. 

Ali, yang mewakili Kanwil Kemenkumham Sulteng, menyatakan bahwa ini merupakan langkah untuk melindungi warisan budaya dan juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, tim Kanwil Kemenkumham Sulteng turut melakukan pendampingan dalam proses pencatatan KIK dan membahas potensi KIK lainnya seperti kesenian musik, tarian, dan makanan tradisional. 

Hermansyah Siregar, sebagai fasilitator di wilayah tersebut, menyampaikan rencana pertemuan tingkat daerah pada bulan Maret untuk meningkatkan pencatatan KIK di Morut.

Kolaborasi dan koordinasi antarinstansi diharapkan dapat mempercepat proses perlindungan dan pengakuan terhadap warisan budaya Suku Taa di Morut. Herry, salah satu anggota tim Kanwil Kemenkumham Sulteng, menegaskan pentingnya kerja sama dalam upaya ini. 

“Tanpa adanya kolaborasi dan koordinasi secara komprehensif, tidak akan ada kemajuan bagi daerah kita,” sebutnya.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan warisan budaya Suku Taa dapat tetap terjaga dan diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari identitas dan kekayaan budaya Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *