Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulteng, Barang Bukti 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulteng, Barang Bukti 3 Kg Sabu Dimusnahkan. Foto: Seorang petugas kepolisian sedang memusnahkan barang bukti narkotika di sebuah ruangan yang disaksikan oleh media dan rekan-rekannya. Proses pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh kepolisian. Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, serta awak media pada Kamis (22/2/2024).

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg Senilai Rp1,8 M Dimusnahkan

Sulawesitoday – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap tiga tersangka dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, serta awak media pada Kamis (22/2/2024).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, memimpin proses pemusnahan barang bukti di hadapan awak media.

“Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palu dan Tolitoli pada bulan Januari 2024,” ungkap Kompol Raden Real Mahendra ke awak media, Kamis 22 Februari 2024.

Raden menjelaskan bahwa Polda Sulteng telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkas perkara mereka akan segera memasuki tahap I.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulteng,” sebutnya.

Raden menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Sulteng dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dengan adanya penangkapan tiga tersangka dan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram lebih, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta mencegah peredaran narkoba di wilayah Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *