TKSK Parigi Moutong Dianggap Langgar Aturan Surat Edaran Kemensos

waktu baca 1 menit
TKSK Parigi Moutong Dianggap Langgar Aturan Surat Edaran Kemensos. Foto: Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Parigi Moutong, Yanuari Gulo.

TKSK Parigi Moutong Dianggap Langgar Aturan Surat Edaran Kemensos

Sulawesitoday – Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Parigi Moutong, Yanuari Gulo, mengungkapkan dugaan pelanggaran oleh oknum tenaga kesejahteraan sosial (TKSK) di daerah tersebut terkait pencalonan sebagai legislatif pada Pemilu 2024.

“Mengenai laporan teman-teman TKSK yang maju di Pileg, memang sampai detik ini belum ada laporan ke kami Dinas Sosial,” ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Parigi Moutong, Yanuari Gulo, Rabu 28 Februari 2024.

Diduga, oknum TKSK yang mencalonkan diri sebagai Caleg tidak melaporkan pengunduran diri kepada Dinas Sosial setempat, melanggar surat edaran Kementerian Sosial Nomor 959/5.3/PB.03.01/05/2023 tentang penetapan bakal calon legislatif.

Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa TKSK yang mengikuti pencalonan anggota DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

“Semestinya, semua TKSK itu harus patuh terhadap aturan dan apa yang menjadi isi surat edaran dari Direktur pemberdayaan masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI itu jelas,” sebutnya tegas.

Hingga saat ini, Dinsos Parimo tidak menerima laporan dari yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif.

Oknum Caleg dari Partai Golkar, inisial B, dapil 5, diketahui masih aktif sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan Sausu.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 07/05/SK/HK.01/02/2023 tentang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *