Upaya konservasi Kakatua di Indonesia: Perlindungan untuk menjaga kelestarian

waktu baca 2 menit
Upaya konservasi Kakatua di IndonesiaKakatua, burung eksotis yang tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, kini semakin mendapat perhatian serius dalam upaya pelestariannya. Dengan keindahan, kecerdasan, dan keunikan paruhnya, kakatua menjadi primadona, terutama di kepulauan Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Upaya konservasi Kakatua di Indonesia

Kakatua, burung eksotis yang tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, kini semakin mendapat perhatian serius dalam upaya pelestariannya. Dengan keindahan, kecerdasan, dan keunikan paruhnya, kakatua menjadi primadona, terutama di kepulauan Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Karakteristik khas kakatua dengan jambul yang dapat ditegakkan membuatnya semakin eksotis dan menarik. Namun, keberadaannya terbatas pada sejumlah pulau di Indonesia, seperti Kepulauan Maluku, Sulawesi, dan Papua. Meskipun endemik, kakatua juga menghadapi ancaman dari perburuan liar yang terus berlangsung.

Sebagai langkah awal dalam menjaga populasi alaminya, pemanfaatan kakatua langsung dari alam telah dilarang sejak kurang lebih 20 tahun yang lalu. Meski demikian, perburuan liar masih menjadi ancaman yang mengintai kelangsungan hidup kakatua.

Langkah-langkah konservatif lebih lanjut telah diambil oleh pemerintah Indonesia. Semua jenis kakatua dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018. Pemanfaatan kakatua hanya diperbolehkan dari hasil penangkaran yang telah menghasilkan generasi kedua.

Dalam upaya pelestarian, pihak-pihak yang peduli terhadap kakatua, baik dari pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat, turut berperan aktif baik secara insitu maupun eksitu. Upaya-upaya ini mencakup pembangunan fasilitas penangkaran yang terdaftar di sekretariat CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

Sayangnya, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satupun fasilitas penangkaran kakatua yang terregistrasi di CITES, meskipun empat dari tujuh jenis kakatua di Indonesia masuk dalam Appendiks I. Hal ini berimplikasi bahwa pemanfaatan kakatua di tingkat internasional harus berasal dari penangkaran yang teregistrasi.

Sebagai negara yang memiliki populasi alami kakatua endemik, langkah-langkah konservasi ini diharapkan dapat menjaga kelestarian burung eksotis ini dan mencegah kepunahan yang mengancam. Melalui kerjasama antarpihak, Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya konservasi kakatua guna melindungi warisan alam yang tak ternilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *