Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

waktu baca 2 menit
Penasehat Hukum Korban R, di Parimo, Ito Lawputra, SH.(kiri) didampingi ibu dan ayah korban. Foto: Aswadin.

Sulawesitoday – Sidang pembacaan vonis 11 terdakwa kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali mengalami penundaan, memicu kekecewaan keluarga korban. Penasehat hukum korban, R, Ito Lawputra, SH, menyampaikan kekecewaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Parigi pada Kamis 4 Januari 2024.

Ito Lawputra menjelaskan bahwa penundaan sidang kali ini disebabkan oleh masalah administrasi dan rotasi pejabat di Pengadilan Negeri Parigi. Meski dalam sidang sebelumnya pada 21 Desember 2023, majelis hakim berjanji untuk tidak menunda sidang pembacaan vonis, kenyataannya menunjukkan sebaliknya.

“Penundaan sidang kali ini, membuat kami semua terkejut, ditambah lagi, ada pembagian jadwal putusan yang direncanakan pada 9 dan 11 Januari 2024. Kalau bisa diputuskan bersama, kenapa harus dipecah lagi sidangnya,” ujar Ito Lawputra.

Penasehat hukum korban berharap agar hakim Pengadilan Negeri Parigi menunjukkan komitmen profesional dan integritas penuh dengan segera mengambil keputusan demi memberikan keadilan kepada korban. Ia mengekspresikan kekecewaan atas dicorengnya keadilan, dan menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini.

Dengan ditundanya sidang vonis, tim pengacara Hotman Paris 911 yang mendampingi korban akan berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya adalah memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan amanah Undang-undang perlindungan anak, yang mencakup rentang hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Tidak ada angka yang jauh di bawah itu, kalaupun ada, kita akan pertanyakan kembali keseriusan dan kesungguhan serta cara pandang mereka terhadap kasus tersebut,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan keluarga korban, yang menaruh harapan besar pada proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Pihak berwenang diharapkan dapat menanggapi dengan serius dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Baca juga: Peringatan Cuaca Jumat 4 Januari 2024: Berpotensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *