Vonis Berbeda bagi Tiga Terdakwa Asusila di PN Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Pembacaan putusan sidang asusila di PN Parigi Moutong. Foto: Aswadin

Sulawesitoday – Pengadilan Negeri (PN) Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan vonis yang berbeda bagi tiga terdakwa kasus asusila pada sidang yang digelar pada Selasa 9 Januari 2024.

Ketua majelis hakim, Yakobus Manu, SH, membacakan putusan tersebut dengan rinci.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa ARH alias Pak Guru dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Hakim menetapkan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ARH alias Pak Guru juga diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada anak korban senilai Rp 9.127.602.-

Sementara itu, terdakwa AR alias R dihukum selama 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. AR alias R juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 6.085.068,-.

Adapun terdakwa ketiga, MT alias Eki, divonis selama 9 tahun penjara, didenda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. MT alias Eki juga diwajibkan membayar restitusi kepada anak korban senilai Rp 3.042.534,-.

Majelis hakim menyebutkan bahwa faktor yang meringankan terdakwa MT alias Eki adalah pengakuan dan penyesalan terhadap perbuatannya. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga:Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Parigi Moutong Capai 750 Ribu Lembar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *