30 WBP Rutan Donggala Terima Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis
Sulawesitoday - Rumah Tahanan (Rutan) Donggala menyelenggarakan sosialisasi Bantuan Hukum bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena, pada Jumat (23/2/2024), di aula teknis Rutan Donggala.
Sosialisasi yang dihadiri oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan untuk memberikan layanan Bantuan Hukum dengan cuma-cuma, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, bagi masyarakat yang kurang mampu.
Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi.
"Ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat membutuhkan bantuan karena tidak semua memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin atau tidak mampu," ungkapnya.
Budiman menekankan bahwa bantuan hukum yang diberikan gratis merupakan bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan akses terhadap keadilan (Access to Justice), dan wujud kesamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law).
Kepala Rutan (Karutan) Donggala, Suwandi, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum gratis merupakan wujud keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin.
"Melalui kegiatan ini, WBP dengan latar belakang ekonomi kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Posbakumadin Poso Tentena," tandasnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi, dapat memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan HAM.