Ini Daftar 17 Parpol KPU Sulteng Koreksi Berkas Administrasi Bacaleg Peserta Pemilu 2024
Daftar 17 Parpol KPU Sulteng Koreksi Berkas Administrasi Bacaleg Peserta Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menerima koreksi berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng yang diajukan oleh 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Batas waktu pengumpulan dokumen tersebut adalah tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 WITA.
“Dokumen yang diajukan tepat waktu telah dinyatakan 100 persen lengkap dan diterima,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A. Oruwo, di Kota Palu, Senin 10 Juli 2023.
Parpol dan Koreksi Berkas
Daftar partai politik yang mengajukan koreksi berkas administrasi sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerindra
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
- Partai Hanura
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Ummat
Seluruh partai politik tersebut telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam satu daerah pemilihan (dapil) dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Verifikasi Administrasi Perbaikan Bacaleg
KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Proses verifikasi akan memeriksa kegandaan dan kelengkapan dokumen syarat pendaftaran.
Dokumen yang telah diperbaiki dan diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon anggota legislatif.
Hasil Verifikasi Administrasi Sebelumnya
Pada tanggal 24 Juni 2023, KPU Sulteng telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi sebelumnya. Terdapat 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 832 bacaleg DPRD Sulteng yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui verifikasi administrasi.
Temuan administrasi yang belum terpenuhi mencapai 20, termasuk syarat pasfoto, perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, serta adanya duplikasi data baik internal maupun eksternal.
Diharapkan bahwa semua dokumen bacaleg yang diajukan kembali telah memenuhi syarat agar masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka. KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya, pada periode 6-11 Agustus 2023, akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Baca juga: Dispusaka Parigi Moutong Musnahkan Arsip In-Aktif