Desa Kota Raya Selatan Berupaya Mencapai Penilaian 80% sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Sulteng

waktu baca 4 menit
Desa Kota Raya Selatan Berupaya Mencapai Penilaian 80% sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Sulteng - Desa Kota Raya Selatan, yang terletak di kecamatan Mepanga, memiliki target untuk mencapai penilaian antara 80 hingga 100 persen sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di aula Kantor Desa Kota Raya Selatan, beberapa waktu lalu.

Desa Kota Raya Selatan Berupaya Mencapai Penilaian 80% sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Sulteng – Desa Kota Raya Selatan, yang terletak di kecamatan Mepanga, memiliki target untuk mencapai penilaian antara 80 hingga 100 persen sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di aula Kantor Desa Kota Raya Selatan, beberapa waktu lalu.

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis program desa anti korupsi oleh Tim KPK dan Kemendes PDTT di Desa Kota Raya Selatan, Pemerintah Desa Kota Raya Selatan diminta untuk mencapai 5 indikator yang ditetapkan oleh KPK bersama Kemendes. Indikator-indikator tersebut meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Alhamdulillah, Desa Kota Raya Selatan terpilih dalam penilaian Desa Anti Korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah setelah melalui tahapan Observasi pada bulan Februari. Tahapan selanjutnya adalah memasuki calon Penetapan Desa Anti Korupsi,” ucapnya.

Berkaitan dengan usulan di tiga Desa tersebut, KPK memilih Kabupaten Sigi, Parimo, dan Donggala. KPK akan menentukan Desa mana yang layak menjadi Desa Percontohan berdasarkan pelayanan publik terbaik dan penyelenggaraan dana desa.

Rino Haruno berharap dengan dilaksanakannya program Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi, semua perangkat di pemerintahan Desa Kota Raya Selatan memahami sosialisasi yang diberikan melalui pemaparan Bimtek terkait prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apebendes) yang menjadi lebih utama.

“Penilaian akan dilakukan pada bulan Oktober 2023, dan kami berharap melalui Bimtek ini, semua pihak memahami indikator Desa Anti Korupsi,” harapnya.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra atas nama Bupati Parimo, Abd. Azis Tombolotutu, terpilihnya Desa Kota Raya Selatan di Provinsi Sulteng merupakan hasil observasi program desa pada bulan Februari.

“Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan hari ini adalah tahap pembentukan calon Desa Percontohan Anti Korupsi,” ucapnya.

Melalui pelaksanaan Bimtek Program Anti Korupsi, diharapkan terdapat komitmen nyata dari pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

“Tanpa membangun Sumber Daya Manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitupun dalam membangun DesDesa Kota Raya Selatan Menargetkan Pencapaian 80% untuk Menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Sulteng

Desa Kota Raya Selatan, yang terletak di kecamatan Mepanga, memiliki tujuan untuk mencapai penilaian antara 80 hingga 100 persen sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di aula Kantor Desa Kota Raya Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis program desa anti korupsi oleh Tim KPK dan Kemendes PDTT di Desa Kota Raya Selatan, Pemerintah Desa Kota Raya Selatan diminta untuk mencapai 5 indikator yang telah ditetapkan oleh KPK dan Kemendes. Indikator tersebut meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Alhamdulillah, Desa Kota Raya Selatan terpilih dalam penilaian Desa Anti Korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah setelah melewati tahapan Observasi pada bulan Februari. Tahapan selanjutnya adalah menjadi calon Penetapan Desa Anti Korupsi,” ujar salah satu perwakilan.

Terhadap usulan dari tiga Desa tersebut, KPK memilih Kabupaten Sigi, Parimo, dan Donggala. KPK akan mempertimbangkan Desa mana yang layak menjadi Desa Percontohan berdasarkan pelayanan publik terbaik dan penyelenggaraan dana desa.

Perwakilan juga berharap dengan dilaksanakannya program Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi, semua perangkat di pemerintahan Desa Kota Raya Selatan memahami sosialisasi yang diberikan melalui pemaparan Bimtek terkait prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apebendes) yang menjadi lebih utama.

“Penilaian akan dilakukan pada bulan Oktober 2023, dan diharapkan melalui Bimtek ini, semua pihak dapat memahami indikator Desa Anti Korupsi,” ujarnya.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh salah satu perwakilan Bupati Parimo, terpilihnya Desa Kota Raya Selatan di Provinsi Sulteng merupakan hasil dari observasi program desa pada bulan Februari.

“Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan tahap pembentukan calon Desa Percontohan Anti Korupsi,” ujar perwakilan tersebut.

Melalui pelaksanaan Bimtek Program Anti Korupsi, diharapkan adanya komitmen nyata dari pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Baca juga: Bupati Parimo Melantik Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Parimo

Desa Kota Raya Selatan Berupaya Mencapai Penilaian 80% sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Sulteng - Desa Kota Raya Selatan, yang terletak di kecamatan Mepanga, memiliki target untuk mencapai penilaian antara 80 hingga 100 persen sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di aula Kantor Desa Kota Raya Selatan, beberapa waktu lalu.
Desa Kota Raya Selatan Berupaya Mencapai Penilaian 80% sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Provinsi Sulteng – Desa Kota Raya Selatan, yang terletak di kecamatan Mepanga, memiliki target untuk mencapai penilaian antara 80 hingga 100 persen sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di aula Kantor Desa Kota Raya Selatan, beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *