Empat Anggota Polisi di Makassar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

waktu baca 2 menit
Empat Anggota Polisi di Makassar Diberhentikan dengan Tidak Hormat - Kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri di Makassar menjadi peristiwa penting yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mohammad Ngajib. PTDH ini didasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Empat Anggota Polisi di Makassar Diberhentikan dengan Tidak Hormat – Kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri di Makassar menjadi peristiwa penting yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mohammad Ngajib. PTDH ini didasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Identitas Empat Anggota Polisi yang Diberhentikan:

Keempat anggota Polri yang mengalami pemberhentian adalah:

  1. Briptu Muh. Said, sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
  2. Brigpol Nurtanio Nur, sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar.
  3. Brigpol Lukman, sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar.
  4. Brigpol Arifuddin Nanu, sebelumnya tugas di Polsek Rappocini.

Alasan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Tiga anggota Polri (Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman) dipecat karena melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sementara itu, Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat dalam kasus narkotika dan mendapat hukuman penjara selama enam tahun.

Pelaksanaan Upacara Pemberhentian

Upacara pemecatan dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. PTDH diberlakukan berdasarkan pelanggaran hukum yang terbukti setelah proses sidang selesai dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kompol Lando KS, Kasi Humas Polrestabes Makassar, menegaskan pentingnya peristiwa ini sebagai pelajaran bagi seluruh anggota Polri.

“Disiplin, tanggung jawab, dan komunikasi yang baik dengan atasannya menjadi kunci dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian,” sebutnya.

Kesimpulannya, keputusan PTDH terhadap empat anggota Polri di Makassar menandakan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam tubuh kepolisian. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan disiplin di institusi kepolisian.

Baca juga: 9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Empat Anggota Polisi di Makassar Diberhentikan dengan Tidak Hormat - Kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri di Makassar menjadi peristiwa penting yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mohammad Ngajib. PTDH ini didasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Empat Anggota Polisi di Makassar Diberhentikan dengan Tidak Hormat – Kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri di Makassar menjadi peristiwa penting yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mohammad Ngajib. PTDH ini didasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *