9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

waktu baca 2 menit
9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - DPRD Kota Palu mengadakan rapat paripurna, Selasa 25 Juli 2023 untuk membahas pandangan dari 9 Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palu.

9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – DPRD Kota Palu mengadakan rapat paripurna, Selasa 25 Juli 2023 untuk membahas pandangan dari 9 Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palu.

Rapat tersebut mendapat dukungan dari seluruh Fraksi yang hadir, menunjukkan kesepakatan bersama dalam mengatasi isu pajak dan retribusi di wilayah tersebut.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin Soeputra. Hadir pula Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema, yang mewakili Walikota Palu. Kehadiran para pemimpin ini menandakan pentingnya masalah ini bagi pemerintah daerah.

Pandangan Fraksi PKS

Rusman Ramli dari fraksi PKS menyampaikan pandangan Fraksi terkait Raperda. Dalam pernyataannya, Rusman mengungkapkan betapa pentingnya keseimbangan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah. Baginya, pembayaran pajak dan retribusi haruslah sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pandangan Fraksi Nasdem

Mutmainah Korona dari fraksi Nasdem juga memberikan pandangan Fraksi terhadap Raperda. Dalam pernyataannya, ia berharap agar proses perhitungan angka dari pajak dan retribusi dapat diselesaikan secepat mungkin dan sejalan dengan angka yang ditetapkan oleh pemerintah kota dan pemerintah pusat.

Perubahan dalam Raperda

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palu mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah penyederhanaan jenis objek retribusi, yang awalnya mencakup 32 jenis menjadi hanya 18 jenis pelayanan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan dan retribusi di Kota Palu.

Rapat paripurna digelar di aula sidang utama DPRD Kota Palu, yang terletak di Jalan Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Tempat ini menjadi saksi penting dalam pembahasan peraturan daerah yang vital ini.

Baca juga: Warga Diterkam Buaya di Desa Tinggede, Sulawesi Tengah

9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - DPRD Kota Palu mengadakan rapat paripurna, Selasa 25 Juli 2023 untuk membahas pandangan dari 9 Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palu.
9 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – DPRD Kota Palu mengadakan rapat paripurna, Selasa 25 Juli 2023 untuk membahas pandangan dari 9 Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *