Sulawesitoday - Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong diduga membeli enam jenis obat dengan harga di atas ketentuan resmi Kementerian Kesehatan. Selisih harga dari pembelian obat itu membuat uang daerah terbuang percuma sebesar Rp153.260.800.
"Harga lebih tinggi dari harga etalase konsolidasi obat Regional III," demikian bunyi laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah tertanggal 25 Mei 2026.
Amlodipine besilate tablet 10 miligram jadi obat dengan selisih harga tertinggi. Dinas Kesehatan membeli obat penurun tekanan darah itu dari PT PPG seharga Rp531 per tablet, jauh di atas harga resmi Rp181 per tablet.
Volume pembelian mencapai 300 ribu tablet. Selisih harga untuk satu jenis obat saja menembus Rp105 juta, jumlah terbesar dari seluruh temuan pemborosan pengadaan obat.
Tiga obat lain juga dibeli dengan harga tinggi dari PT AAA. Amlodipine tablet 10 miligram, Dexametason tablet 0,5 miligram, dan Salbutamol tablet 2 miligram menyumbang selisih harga Rp43,27 juta.
Dua obat sisanya dipasok PT SST. Klorpromazin tablet 100 miligram dan Triheksilfenidil tablet 2 miligram menambah selisih harga Rp4,99 juta ke total temuan.
Baca Juga: Pansus Parigi Moutong Ultimatum OPD Hadirkan Dokumen Addendum Proyek Perpustakaan Berpolemik
Aturan harga obat ini bukan tanpa dasar hukum. Kementerian Kesehatan menetapkan Etalase Konsolidasi lewat Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/163/2024 agar harga obat program rujuk balik seragam di tiap wilayah.
Aturan harga sempat diperbarui pertengahan tahun lalu. Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 dicabut dan diganti Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.
Parigi Moutong masuk wilayah Regional III dalam pembagian harga obat nasional. Harga obat yang dibeli pemerintah daerah di wilayah ini seharusnya tidak melebihi harga yang sudah dipatok Kemenkes untuk region tersebut.
"PPK tidak mengetahui adanya SK Menteri Kesehatan dan Kepmenkes soal harga obat," demikian keterangan tertulis dalam laporan BPK.
Pejabat Pembuat Komitmen mengaku hanya mengacu dokumen internal. Pengadaan obat dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat dan survei harga yang disusun Tim Teknis Dinas Kesehatan, tanpa mengecek harga acuan Kemenkes lebih dulu.
Praktik ini melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diubah lewat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan semua pihak menghindari pemborosan keuangan negara.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Tantang Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri saat Panen Raya di Malang
Tongkang Batu Gajah Terbalik di Jetty Labota Morowali, Operator Excavator Selamat Usai Melompat
Suara Hati Ibu di DPR, Kritik Pedas Pajak Rakyat dan Kasus Keracunan MBG
Viral Nakes PPPK Diintimidasi Usai Unggah Video Jalan Rusak di Media Sosial
Markas KKB Yahukimo Digerebek, Tiga Anak Buah DPO Ronal Heluka Tewas Tertembak