• Sabtu, 11 Juli 2026

BPK Temukan Dana DASHAT dan Minlok Parigi Moutong Rp213 Juta Bermasalah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:06 WIB
BPK menemukan dugaan penyimpangan dana transportasi peserta DASHAT dan Minlok Parigi Moutong senilai Rp213,8 juta pada 2025.
BPK menemukan dugaan penyimpangan dana transportasi peserta DASHAT dan Minlok Parigi Moutong senilai Rp213,8 juta pada 2025.

Sulawesitoday - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan dugaan penyimpangan pertanggungjawaban dana transportasi peserta Program Dapur Sehat Atasi Stunting dan Mini Lokakarya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp213.835.000.

Dokumen hasil pemeriksaan BPK mencatat perbedaan signifikan antara bukti dan pengakuan peserta.

"Peserta menerima uang transportasi Rp50.000, sedangkan dokumen pertanggungjawaban mencantumkan Rp75.000 per orang," demikian temuan tertulis dalam laporan.

Selisih dana itu bukan angka kecil. Total kekurangan transportasi peserta pada dua program itu tercatat mencapai Rp213.835.000 selama tahun anggaran 2025.

Sebagian dana sudah dikembalikan. Sebesar Rp81.500.000 disetor kembali ke kas daerah, sedangkan sisa Rp130.775.000 masih berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah.

Baca Juga: BPKP dan Kemenpar Dorong Parigi Moutong Jadi Destinasi Agrowisata

Anggaran DASHAT dan Minlok tergolong kecil. Dari total belanja barang dan jasa APBD 2025 senilai Rp461,146 miliar, DP3AP2KB hanya mendapat alokasi Rp10,675 miliar, dan sekitar Rp1 miliar dipakai untuk dua program itu.

Data peserta juga dipertanyakan. BPK menemukan nama peserta yang tercantum dalam daftar pembayaran, namun mengaku tidak pernah menerima uang transportasi.

Jumlah peserta pun janggal. Dokumen pertanggungjawaban mencatat peserta lebih banyak dibanding jumlah peserta yang benar hadir dalam kegiatan.

Dokumen pemeriksaan turut mencatat dalih pengalihan dana. "Selisih dana dipakai untuk bahan bakar kendaraan, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor, hingga pemeliharaan kendaraan, karena anggaran operasional dianggap tidak tersedia," tulis laporan BPK.

Dalih itu menimbulkan persoalan baru. Aturan keuangan negara tidak mengenal praktik memotong hak peserta untuk menutup kebutuhan operasional tanpa mekanisme penganggaran resmi.

Payung hukum pengelolaan APBD cukup jelas. UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 mewajibkan setiap penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian dana tidak otomatis menghapus persoalan hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap membuka ruang proses hukum bila penyidik menemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini