• Kamis, 4 Juni 2026

Setahun Berlalu, Selang Oksigen Diduga Dipotong — Kasus Kematian Penyelam Rahman Hambali Masih Gelap

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 18 April 2026 | 17:20 WIB
Satu tahun berlalu sejak Rahman Hambali ditemukan tak bernyawa di laut Desa Pinotu. Istrinya, Mirawati, masih menunggu kepastian hukum.
Satu tahun berlalu sejak Rahman Hambali ditemukan tak bernyawa di laut Desa Pinotu. Istrinya, Mirawati, masih menunggu kepastian hukum.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sulawesitoday.com (@sulawesitoday)

Sang Istri Nelayan Minta Keadilan

Sulawesitoday - Ia tidak butuh banyak kata. Mirawati, 29 tahun, hanya ingin tahu: siapa yang memotong selang oksigen suaminya di kedalaman laut itu?

Satu tahun sudah berlalu. Jawabannya belum datang.

Rahman Hambali meninggal dunia pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Bukan karena ombak. Bukan karena badai. Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima Polsek Ampibabo — dengan nomor LP/B/20/IV/2025 — suami Mirawati diduga tewas karena selang pernapasannya dipotong oleh seseorang saat ia masih menyelam di perairan Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Malam sebelumnya, Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Rahman pamit kepada istrinya. Seperti biasa. Ia hendak memanah ikan di laut — rutinitas yang sudah jadi cara keluarga itu bertahan hidup.

Sekitar pukul 01.45 dini hari, seorang pria bernama Dudi mengetuk pintu rumah Mirawati. Apa yang disampaikannya langsung membekukan malam itu.

"Selang pernapasan yang dipakainya dipotong orang. Suami kamu sudah kehabisan oksigen," kurang lebih begitu yang disampaikan Dudi, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi.

Sekitar pukul 02.00 WITA, teman-teman Rahman membawanya pulang. Mereka langsung menuju Puskesmas Sienjo. Perawat memeriksa. Dan hasilnya tidak bisa dibantah: Rahman Hambali telah meninggal dunia.

Mirawati tidak diam. Pada 12 April 2025, tepat sehari setelah kematian suaminya, ia mendatangi Polsek Ampibabo dan membuat laporan resmi. Surat Tanda Penerimaan Laporan pun diterbitkan — Nomor STTLP/20/IV/2025/POLSEK AMPIBABO — ditandatangani Brigadir Suhartono, NRP 84081041.

Laporan itu jelas. Terlapor masih dalam penyelidikan. Dugaan tindak pidana: pembunuhan.

Tapi kemudian — sunyi.

Satu tahun berlalu. Penyelidikan belum menghasilkan kepastian hukum. Tidak ada tersangka yang diumumkan. Tidak ada penjelasan resmi kepada keluarga korban.

Dalam keterangannya kepada redaksi, Mirawati menceritakan bahwa Polres pernah memanggil lima saksi kunci pada Januari 2025. Tapi hanya dua yang hadir. Tiga saksi lainnya tidak datang — alasannya klasik: tidak ada ongkos.

"Mereka menyuruh saya sabar. Tapi sabar atas apa? Saya disuruh sabar tanpa kabar," kata Mirawati, dengan suara yang menahan tangis.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini