• Selasa, 21 Juli 2026

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam OTT Kasus Suap Proyek Daerah

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 20 Juli 2026 | 20:06 WIB
KPK menangkap Bupati Lombok Barat dalam OTT proyek daerah pada 20 Juli 2026. Uang tunai disita, 7 orang diboyong ke Jakarta.
KPK menangkap Bupati Lombok Barat dalam OTT proyek daerah pada 20 Juli 2026. Uang tunai disita, 7 orang diboyong ke Jakarta.

Sulawesitoday - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat kepala daerah. Bupati Lombok Barat ditangkap bersama belas penyeleweng uang negara di Nusa Tenggara Barat.

"Tim mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 20 Juli 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penyidik menyita uang tunai serta berkas proyek. Barang bukti itu menjadi petunjuk kuat praktik suap di daerah.

Tujuh orang langsung diterbangkan menuju Jakarta. Penyidik menyaring pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pemeriksaan awal sempat berlangsung di markas polisi lokal. Fasilitas Mako Brimob Lombok Barat dipakai untuk mengamankan para pelaku.

Baca Juga: Temuan BPK Buka Borok Pengadaan Obat di Parigi Moutong, Beli Logistik Mepet Kedaluwarsa Rp754 Juta Tanpa Sistem Pantau

Gedung Merah Putih menjadi lokasi penentuan status hukum. Para terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif lanjutan di sana.

Praktik korupsi ini diduga berkaitan erat dengan proyek daerah. Sang bupati diduga menerima aliran dana dari para pengusaha.

"Perkara ini diduga terkait penerimaan uang proyek di Kabupaten Lombok Barat," kata Budi Prasetyo.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak terpilih. Konstruksi perkara akan dibuka transparan kepada publik setelah pemeriksaan selesai.

KPK memastikan penindakan kasus ini berjalan profesional. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang rakyat.

"Status hukum para pihak ditentukan dalam waktu satu kali 24 jam," ucap Budi Prasetyo.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini