• Minggu, 19 Juli 2026

Dinkes Parigi Moutong Bantah Pengadaan Obat Mahal Rugikan Daerah, Data BPK Beri Gambaran Berbeda

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 19 Juli 2026 | 03:27 WIB
Dinkes Parimo bantah temuan BPK soal obat mahal rugikan daerah, sebut soal waktu aturan harga Kemenkes.
Dinkes Parimo bantah temuan BPK soal obat mahal rugikan daerah, sebut soal waktu aturan harga Kemenkes.

Sulawesitoday - Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong membantah pembelian obat di atas harga resmi merugikan keuangan daerah. Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Darlin menyebut selisih harga muncul semata karena aturan harga baru Kementerian Kesehatan belum berlaku saat pengadaan berlangsung.

"Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli," kata Darlin dalam rapat Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Parimo, beberapa waktu lalu.

Pembelaan itu muncul menyusul temuan BPK sebelumnya. Auditor negara mencatat pembelian enam jenis obat oleh Dinas Kesehatan Parimo di atas harga resmi Kemenkes dengan selisih harga Rp153,26 juta.

Baca Juga: Dinkes Parigi Moutong Diduga Beli Obat di Atas Harga Resmi, Rugikan Daerah Rp153,26 Juta

Darlin menyebut rekomendasi BPK sebatas soal mekanisme ke depan. Rekomendasi itu meminta pengadaan obat berikutnya mengacu langsung pada harga etalase konsolidasi yang diterbitkan Kemenkes.

Selisih harga menurutnya murni soal waktu penerbitan aturan. Proses pengadaan disebut sudah berjalan lebih dulu sebelum surat edaran penyesuaian harga resmi diberlakukan.

Dinkes Parimo menegaskan tidak menolak rekomendasi BPK. Darlin menyatakan pihaknya akan menyesuaikan proses pengadaan obat pada pelaksanaan berikutnya sesuai arahan auditor.

Darlin memastikan temuan itu tidak berstatus kerugian daerah. Menurutnya, tidak ada nilai yang wajib dikembalikan ke kas daerah atas selisih harga pembelian obat.

Data dalam laporan BPK menunjukkan gambaran berbeda soal waktu aturan. Dasar harga obat terkonsolidasi sudah diterbitkan Kemenkes lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024, setahun sebelum pengadaan Maret berlangsung.

Aturan itu baru diganti pertengahan tahun lalu. Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 dicabut dan digantikan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.

Laporan BPK turut mencatat keterangan internal Dinas Kesehatan. Dinas disebut tidak mengetahui adanya Kepmenkes 2024 dan baru mengetahui aturan harga terbaru pada Februari 2026.

Pansus turut menyoroti temuan obat kedaluwarsa di sejumlah puskesmas. Darlin menyebut Dinkes rutin mengawasi masa berlaku obat dan menarik stok yang sudah lewat tanggal pakai.

"Yang ED kami tarik, karena ada return sehingga dapat dikembalikan," ujarnya.

Laporan BPK mencatat kondisi kontrak yang berbeda dari klaim itu. Dokumen kontrak pengadaan obat Dinas Kesehatan disebut tidak memuat klausul jaminan retur dari penyedia untuk obat yang mendekati kedaluwarsa.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini