Sulawesitoday - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menahan penyerahan lokasi proyek Kampung Nelayan Merah Putih. Langkah ini diambil karena legalitas lahan pembangunan fasilitas Kementerian Kelautan dan Perikanan belum sepenuhnya tuntas.
"Kami tidak ingin ada gugatan hukum saat proyek berjalan," ujar Bupati Parigi Moutong Erwin Burase saat menerima Tim Survei Kementerian Kelautan dan Perikanan di ruang kerjanya, Rabu, 15 Juli 2026.
Proyek pusat terancam molor. Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan seluruh paket pekerjaan fisik sebenarnya sudah resmi berkontrak dengan pihak ketiga.
Penyedia jasa sudah siap bergerak. Namun mereka tidak bisa menyentuh lokasi sebelum pemerintah daerah menjamin tanah tersebut bebas sengketa.
Urusan administrasi menjadi ganjalan utama. Sejumlah dokumen kepemilikan tingkat desa ditengarai belum melengkapi standardisasi proyek nasional standar kementerian.
Bupati Erwin Burase langsung bereaksi keras. Kepala daerah meminta jajarannya segera membereskan sengkarut birokrasi ini dalam waktu singkat.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Tenggelam di Kampung Nelayan Palu Warga Histeris
"Pemerintah desa dan camat harus duduk bersama besok," kata Erwin menegaskan langkah taktis penyelesaian masalah.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan hari Kamis. Agenda utama forum koordinasi terfokus pada penandatanganan berita acara penyerahan lahan secara resmi.
Instansi terkait wajib bergerak cepat. Percepatan ini diperlukan agar jadwal realisasi infrastruktur nelayan tidak meleset dari target.
Program strategis ini sangat dinantikan warga. Nelayan pesisir Parigi Moutong membutuhkan pembenahan kawasan pemukiman yang lebih layak dan modern.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan. Pemerintah daerah memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku.
"Semua pihak harus mendukung percepatan administrasi ini," ucap Erwin menutup pembicaraan sore itu.
Artikel Terkait
Gelombang Ekstrem Hantam Pesisir Parigi Moutong, Tanggul Empat Desa Jebol
Gedung Perpustakaan Gagal Berfungsi, DPRD Parigi Moutong Dukung Proses Hukum
Krisis Solar Bersubsidi Sumatera: Jatah Daerah Dipotong 70 Persen, Organda Sebut Darurat BBM
Turis Australia Marahi dan Siram Air ke Wisatawan China yang Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar Labuan Bajo
Dana Hak Guru Diduga Diselewengkan, Kejari Majene Naikkan Kasus TPP-TKG ke Penyidikan