Sulawesitoday - Dugaan permintaan uang Rp100 juta mewarnai proses eksekusi putusan korupsi eks Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Irfan Adenan. Kuasa hukum Irfan, Firmansyah, S.H., S.Pt, mengungkap dugaan itu lewat surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tertanggal 13 Juli 2026.
"Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan," ujar Firmansyah.
Surat itu bernomor 04/P/FCR/VII/2026. Isinya meminta penjelasan resmi soal belum terbitnya Surat D-2 meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palu. Pada 27 Oktober 2025, majelis hakim menghukum Irfan Adenan 1 tahun 6 bulan penjara plus uang pengganti Rp336.136.004.
Amar putusan mengatur ketentuan tegas. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana.
Kekurangan hasil sita ada aturannya. Selisih yang tidak tertutup hasil lelang diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Baca Juga: Langgar KUHAP, Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Pindah ke KPK
Dua kendaraan sudah lebih dulu diserahkan. Yamaha Mio J dan Yamaha R-15 itu diklaim sebagai harta pribadi Irfan yang diperoleh sebelum kasus korupsi terjadi.
"Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset itu tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik," tegas Firmansyah.
Rumah keluarga Irfan turut disorot. Rumah itu berdiri di atas tanah warisan istri Irfan dan sertifikatnya sedang dijaminkan ke bank sebagai objek hak tanggungan.
Ketidakpastian hukum makin terasa bagi keluarga. Surat D-2 belum juga terbit meski Irfan sudah menjalani penahanan sejak 4 Juni 2025.
Masa pidana yang dijalani sudah cukup panjang. Irfan tercatat sudah menjalani sekitar 12 bulan hukuman, atau sekitar dua pertiga dari vonis pokok yang dijatuhkan.
Dugaan pungli pun mengemuka dalam surat itu. Kuasa hukum menyebut ada permintaan uang Rp100 juta dalam proses penyelesaian eksekusi putusan.
Firmansyah memilih sikap hati hati soal dugaan itu. Ia menegaskan informasi itu berasal dari keterangan kliennya dan meminta proses eksekusi tetap berjalan sesuai amar putusan.
Artikel Terkait
Penguatan Asta Cita di HKG PKK ke 54, TP PKK Parigi Moutong Siap Integrasikan Program Kerja Daerah
PPK Pengganti Diduga Ubah Denda Proyek Perpustakaan Parigi Moutong, Untungkan Kontraktor?
Pansus Parigi Moutong Ultimatum OPD Hadirkan Dokumen Addendum Proyek Perpustakaan Berpolemik
Temuan BPK Ungkap Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong
Langgar KUHAP, Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Pindah ke KPK