"Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," kata Firmansyah.
Lewat surat itu, kuasa hukum mengajukan sejumlah permintaan. Kejari Parigi Moutong diminta memberi kepastian hukum, menerbitkan Surat D-2, dan menghentikan penyitaan aset di luar hasil korupsi.
Firmansyah menutup surat dengan harapan besar. Ia berharap Kejari Parigi Moutong merespons permohonan itu demi menjaga asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Artikel Terkait
Penguatan Asta Cita di HKG PKK ke 54, TP PKK Parigi Moutong Siap Integrasikan Program Kerja Daerah
PPK Pengganti Diduga Ubah Denda Proyek Perpustakaan Parigi Moutong, Untungkan Kontraktor?
Pansus Parigi Moutong Ultimatum OPD Hadirkan Dokumen Addendum Proyek Perpustakaan Berpolemik
Temuan BPK Ungkap Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong
Langgar KUHAP, Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Pindah ke KPK