• Senin, 13 Juli 2026

Dosen UMY Dinonaktifkan Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB
UMY menonaktifkan oknum dosen Farmasi yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi. Kampus jamin lindungi korban tanpa intimidasi.
UMY menonaktifkan oknum dosen Farmasi yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi. Kampus jamin lindungi korban tanpa intimidasi.

Sulawesitoday - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menonaktifkan oknum dosen Farmasi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Langkah tegas diambil setelah tangkapan layar pesan tidak pantas dosen pelaku viral di media sosial.

"Kami memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban," ujar Rektor UMY Achmad Nurmandi pada Minggu, 12 Juli 2026. Pihak kampus menjamin kerahasiaan identitas korban serta memastikan penanganan kasus berjalan tanpa intimidasi.

Investigasi internal kini digelar secara menyeluruh. Kampus melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi untuk mengumpulkan fakta.

Pemeriksaan juga menyasar seluruh lini di Program Studi Farmasi. Tim investigasi bergerak guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga: Predator di Balik Ponpes Pati, Polisi Tetapkan Kiai Tersangka Pelecehan Seksual

Sanksi penonaktifan berlaku untuk seluruh kegiatan dosen. Kebijakan berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan keluar keputusan resmi pihak universitas.

Kasus mencuat setelah akun Threads @wajdi_azim mengunggah bukti percakapan. Dosen terduga disinyalir mengirimkan pesan berkonten vulgar kepada tiga orang mahasiswi.

Masyarakat mendesak ruang akademik dibersihkan dari predator seksual. Beberapa alumni FKIK UMY bahkan bersaksi bahwa perilaku menyimpang dosen pelaku sudah berlangsung lama.

"Universitas berkomitmen menyelesaikan persoalan secara objektif," tegas Achmad Nurmandi di akhir keterangannya. Kampus berjanji akan menjatuhkan sanksi berat jika sang dosen terbukti bersalah.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini